Belajar Fiqih

November 08, 2017

Hari ini kami belajar fiqih, karena banyak pertanyaan Faris tentang kenapa sih kok kita nggak boleh pelihara anjing, terus kenapa kalau setelah kencing harus bersuci, kenapa sebelum sholat harus wudhu. Baiklah sekalian mamanya mengulang materi bab najis, disarikan dari kuliah belajar islam.

PENJELASAN BAB NAJIS
👤 Ustadz Fauzan ST, MA
📗 Matan Abū Syujā' | Kitab Thahārah

HAL-HAL YANG BERKAITAN DENGAN NAJIS

بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله و بعد.

Para Sahabat sekalian yang dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta'āla, kita lanjutkan pada halaqah yang ke-11.

Yang mana pada halaqah kali ini kita akan sedikit membahas tentang beberapa masalah yang berkaitan dengan najāsah.

■ MASALAH PERTAMA | HUKUM MENGHILANGKAN NAJIS

Hukumnya adalah wajib, sebagaimana firman Allāh Subhānahu wa Ta'āla:

وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ

"Dan pakaianmu bersihkanlah (sucikanlah)."
(QS Al-Muddatstsir: 3)

Dan juga dalam sebuah hadits, Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

أَكْثَرُ عَذَابِ اَلْقَبْرِ مِنْ البَوْلِ

"Kebanyakan adzab/siksa di dalam kubur adalah disebabkan karena kencing."
(Hadits shahih, riwayat Ibnu Majah, Ahmad dan Hakim)

⇒ Yaitu maksudnya dia tidak bersuci (mensucikan) kemaluannya dari kencing tersebut.

■ MASALAH KEDUA | MACAM-MACAM NAJIS

Maksudnya disini adalah; akan disebutkan hal-hal yang disebutkan oleh para ulama, di mana hal tersebut adalah termasuk hal yang najis, baik disepakati atau di sana ada perbedaan para ulama di dalamnya.

• ⑴ BANGKAI

Bahwasanya bangkai adalah najis. Dan sudah kita jelaskan bagian-bagiannya dan juga pengecualiannya (pada halaqah sebelumnya).

• ⑵ DAGING BABI

Ini juga najis, sebagaimana firman Allāh Subhānahu wa Ta'āla:

أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ

"Atau daging babi karena itu adalah najis."
(QS Al-An'ām: 145)

• ⑶ KENCING DAN KOTORAN ANAK ĀDAM (MANUSIA)

Para ulama sepakat tentang kenajisannya.

• ⑷ KENCING DAN KOTORAN HEWAN

Adapun hewan yang diperbolehkan untuk dimakan, disana ada khilaf (perbedaan pendapat), seperti: kambing, sapi dan kelinci, apakah kotoran dan kencingnya najis.

✓Maka yang rajih (kuat) adalah pendapat yang tidak najis (thāhir).

Ini adalah pendapat Imām Mālik dan Imām Ahmad.

◆ Dalil:

Dalam sebuah hadits shahih, dimana Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam memerintahkan kaum Uraniyyun untuk meminum kencing dari kencing unta dalam rangka mengobati penyakit mereka.

(Hadits shahih, diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi)

Dan seandainya kencing tersebut adalah najis maka tidak boleh diminum.
Ini menunjukkan bahwasanya kencing hewan yang bisa dimakan adalah tidak najis.

• ⑸ AIR LIUR ANJING

Ini juga disebutkan oleh para ulama termasuk hal yang najis.

◆ Dalil:

Sebuah hadits Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam memerintahkan untuk mencuci bejana yang dijilat oleh anjing sebanyak 7 kali yang salah satunya dengan tanah.

• ⑹ DARAH

Adapun darah hāidh dan nifās maka dia adalah najis sebagaimana kesepakatan para ulama.

Sedangkan darah yang lainnya, menurut pendapat jumhur (mayoritas) para ulama dia adalah najis namun dengan syarat.

Syaratnya adalah masfūhan (darah tersebut mengalir), sebagaimana hal ini disebutkan didalam ayat.

Oleh karena itu jika darah tidak mengalir, maka dia tidaklah najis.

Adapun pendapat didalam madzhab Syāfi'īyyah, membedakan antara banyak dan sedikitnya.
✓Jika banyak dia najis.
✓Jika sedikit tidak najis karena perkara tersebut adalah perkara yang dimaafkan (ma'fuw).

• ⑺ CAIRAN MADZI

Cairan madzi adalah cairan yang keluar dari kemaluan seseorang tatkala tergerak syahwatnya.

Ini dihukumi oleh para ulama sebagai cairan yang najis dan membatalkan wudhū'.

• ⑻ CAIRAN MANI

Disebutkan oleh sebagian para ulama termasuk perkara najis.

✓Namun pendapat yang shahih bahwasanya air (cairan) mani adalah suci dan tidak najis.

• ⑼ CAIRAN WADHI

Yaitu cairan yang keluar dari kemaluan yang biasanya setelah kencing. Ini adalah najis.

• ⑽ KHAMR

Dimana sebagian ulama mengatakan khamr adalah najis dan sebagian yang lain mengatakan khamr adalah thāhir (suci).
✓Pendapat yang rajih (kuat) bahwasanya khamr adalah tidak najis (suci).

MACAM MACAM AIR YANG DIPERBOLEHKAN UNTUK BERSUCI

بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله رب العالمين والصلاة والسلام على أسرف الأنبيآء والمرسلين نبينا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين. أما بعد.

Para Sahabat Bimbingan Islam sekalian yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla, pada halaqah yang ke-4 ini kita akan membacakan Kitab Matan Abū Syujā', semoga Allāh Subhānahu wa Ta'āla memberkahi dan memudahkan kita semua.

قال المألف :
((كِتَابُ الطّهَارَةِ))

Berkata Penulis rahimahullāh:
((Kitab Thahārah))

◆ Ath-Thahārah (الطّهَارَةِ)

• Makna secara bahasa adalah an-nazhāfah (أَلنَّظَافَةُ), yaitu kebersihan.
• Makna secara istilah adalah:

عِبَارَةٌ عَنْ رَفْعِ الْحَدَثِ وَ إِزَالَةِ النَّجَسِ

"Proses mengangkat hadats dan menghilangkan najis."

◆ Al-Hadats (الحَدَثُ)

Adalah:

وصف قائم بالبدن يمنع من الصلاة ونحوها مما تشترط له الطهارة

"Sifat atau status pada diri seseorang yang menghalangi dari shalat dan ibadah-ibadah yang lainnya yang disyaratkan pada ibadah tersebut thahārah."

Misalnya:
Seorang yang keluar angin dari duburnya, maka statusnya dia berhadats dan menghalanginya untuk melaksanakan ibadah shalat sampai dia thahārah (berwudhū') yang mengangkat hadats tersebut.

◆ Najis

Adalah:

كل عين يجب التطهر منها

"Segala sesuatu zat yang kita diwajibkan secara syari'at untuk bersuci darinya."

Misalnya:
Kotoran manusia, maka ini adalah zat yang najis. Seseorang yang terkena kotoran manusia, maka dia wajib untuk membersihkannya, sebelum dia melaksanakan ibadah shalat.

Para Sahabat sekalian yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla,

Para ulama memulai kitab fiqh mereka diawali dengan pembahasan kitab Thahārah, karena kitab ini berkaitan dengan kitab Shalat, dimana shalat disyaratkan untuk bersuci sebelum melaksanakan ibadah tersebut.

Dan Penulis disini memulai kitab Thahārah dengan menjelaskan tentang bermacam-macam (jenis-jenis) air yang bisa digunakan untuk bersuci.

Berkata Penulis rahimahullāh:

((الْمِيَاهُ الَّتِي يَجُوْزُ التَّطْهِيْرُ بِهَا سَبْعُ مِيَاهٍ))

((Air yang diperbolehkan untuk digunakan dalam bersuci ada 7 macam))

• PERTAMA

((مَاءُ السَّمآءِ))

((Air dari langit))

Yaitu hujan. Dalilnya adalah surat Al-Anfāl ayat 11. Allāh Ta'āla berfirman:

وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُم مِّنَ السَّمَاءِ مَاءً لِّيُطَهِّرَكُم بِهِ

"Dan Dia menurunkan kepada kalian air dari langit, agar kalian bersuci dengannya."

• KEDUA

((وَمَاءِ الْبَحْرِ))

((Air laut))

Atau مَاءُ الْبِحَارِ dalam shahīh yang lain.

Sebagaimana yang disabdakan oleh Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam, yang diriwayatkan dalam Ash-hābus Sunān, Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda tatkala ditanya tentang air laut, Beliau mengatakan:

وَالطَّهُورُ ماؤُهُ ، الحِلُّ ميتتُهُ

"Bahwasanya air laut tersebut adalah suci airnya dan halal bangkainya."

Yaitu hewan air laut apabila menjadi bangkai, maka halal.

• KETIGA

((وماء النهر))

((Air sungai))

Dan ini adalah ijma' para ulama bahwasanya air sungai adalah yang suci.

Dan Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

مَثَلُ الصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ كَمَثَلِ نَهَرٍ جَارٍ غَمْرٍ عَلَى بَابِ أَحَدِكُمْ يَغْتَسِلُ فيه كُلَّ يَوْمٍ خَمْسَ مَرَّاتٍ ». وَمَا يُبْقِى ذَلِكَ مِنَ الدّنَسِ

"Permisalan shalat lima waktu adalah seperti sungai yang mengalir yang melimpah ruah airnya di depan pintu seseorang diantara kalian. Kemudian dia mandi setiap hari 5 waktu, maka apakah tersisa sedikit pun kotoran?." (HR Muslim)

Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam memisalkan dengan air sungai yang digunakan untuk bersuci.

KEEMPAT

((وَ مَاءُ الْبِئْرِ))

((Air sumur))

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imām Tirmidzi, dimana Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam berwudhū' dari air sumur Budhā'ah. Dan tatkala Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam ditanya, maka Beliau mengatakan

الْمَاءُ لَا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ

"Bahwasanya air itu tidak menajiskan segala sesuatu apapun."

• KELIMA

((وَمَاءُ الْعَيْنِ))

((Mata air))

Yang maknanya sama dengan air laut dan air sungai, maka hukumnya pun suci.

KEENAM

((وَمَاءُ الثَّلْجِ))

((Air salju))

• KETUJUH

((وَمَاءُ الْبَرَدِ))

((Air embun))

Dalilnya:
Hadits Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam tentang do'a istiftah, ketika Beliau shallallāhu 'alayhi wa sallam berdo'a:

اللهم اغْسِلْنِيْ مِنْ خَطَايَايَ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ

"Ya Allāh, cucilah dosa-dosaku dengan air salju dan air embun."
(HR Bukhari 2/182, Muslim 2/98)

*catatan penting untuk mama, Faris masih memahami sebagian jenis-jenis najis. Selanjutnya akan kami pelajari lagi nanti.

You Might Also Like

0 komentar